Jumat, 18 Januari 2013

Sistem Pendataan Pendidikan Dasar


Mulai tahun pelajaran 2012/2013 seluruh satuan pendidikan dasar (SD/SMP) diwajibkan untuk melakukan pendataan melalui sistem yang lebih dikenal dengan APP (Aplikasi Pendataan Pendidikan) Dasar telah disiapkan oleh Ditjen Dikdas. Pendataan dilakukan bersifat satu pintu artinya hanya satu-satunya sistem pendataan resmi yang digunakan di lingkungan Ditjen Dikdas. Pendataan ini merupakan pendataan individual baik dari satuan pendidikan, PTK, maupun Siswanya dalam satu aplikasi pendataan yang terintegrasi dan tidak berdiri sendiri-sendiri (parsial) dari sistem pendataan sebelumnya.

Sistem pendataan terpusat ini didasari Instruksi Menteri Pendidikan No. 2 Tahun 2011, yang mewajibkan seluruh satuan pendidikan untuk melakukan pendataan melalui sistem yang terintegrasi dalam sebuah aplikasi/software. Data yang dikirimkan ke dalam sistem ini akan digunakan untuk seluruh penyusunan program pendidikan baik itu bantuan, hibah, tunjangan, subsidi dan lain-lain. Data yang bersifat individual merupakan prasyarat penyaluran dana untuk kegiatan transaksional kemedikbud dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota maupun satuan pendidikan.

Oleh karena sistem pendataan ini menggunakan aplikasi komputer yang memerlukan keahlian khusus, maka dalam mengoperasikan aplikasi ini perlu ditunjuk seorang operator. Para operator yang menjalankan aplikasi / program ini telah mengikuti pelatihan selama 3 hari pada awal tahun pelajaran 2012/2013. Namun keberadaan aplikasi ini di awal tahun pelajaran 2012/2013 belum begitu diketahui. Implikasi dari aplikasi ini mulai dirasakan di akhir semester 1 tahun pelajaran 2012/2013 di kala kemudian diketahui bahwa terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru yang bersertifikat Pendidik, salah satunya bersumber dari aplikasi ini. Dan para operatorpun baru menyadari bahwa aplikasi yang dia ikuti diklatnya merupakan aplikasi yang cukup vital.

Walhasil terjadi gejolak dimana-mana antara operator dan guru dikarenakan ternyata para operator kurang memahami dan menguasai aplikasi ini. Banyak guru yang protes pada operator karena statusnya tidak memenuhi syarat menerima tunjangan profesi. Oleh karenanya para operator harus selalu menimba ilmu sebanyak-banyaknya, salah satunya dengan membaca postingan ini ... he ... he ... he ...

Di bawah ini ada share dari saya yang juga kebetulan jadi operator.

Daftar link :
Website : Manajemen Pendataan Pendidikan Dasar
Website : Reporting progress pendataan Dikdas
Website : Direktorat P2TK Dikdas
Website : Pengecekan Data Guru Bersertifikasi
Website : Pengecekan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
Website : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI

Daftar unduhan :
Download : Formulir PTK untuk APP v.13.01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.