Tipe Sekolah Menengah Pertama didasarkan atas:
1. Kurikulum yang berlaku
2. Optimalisasi daya tampung
3. Efisiensi pemakaian sarana dan prasarana
4. Penggunaan tenaga secara optimal
5. Keserasian dan wawasan lingkungan
Kriteria untuk menentukan tipe Sekolah Menengah Pertama adalah jumlah :
A. Rombongan Belajar
B. Peserta Didik
C. Tenaga Kependidikan
D. Ruang Belajar, Ruang Kantor, dan Ruang Penunjang
E. Luas Tanah, dan lingkungan/lokasi sekolah
Jumlah Wakil Kepala Sekolah untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama, ditentukan berdasarkan tipe sekolahnya, dimana tipe sekolah dipengaruhi oleh jumlah rombongan belajar yang dimiliki oleh sekolah tersebut, yaitu :
1. Tipe A = 27 rombel ======> jumlah Wakil Kepala Sekolah = 3 orang
Tipe A1 = 24 rombel ======> jumlah Wakil Kepala Sekolah = 2 orang
Tipe A2 = 21 rombel ======> jumlah Wakil Kepala Sekolah = 2 orang
2. Tipe B = 18 rombel ======> jumlah Wakil Kepala Sekolah = 2 orang
Tipe B1 = 15 rombel ======> jumlah Wakil Kepala Sekolah = 2 orang
Tipe B2 = 12 rombel ======> jumlah Wakil Kepala Sekolah = 1 orang
3. Tipe C = 9 rombel ======> jumlah Wakil Kepala Sekolah = 1 orang
Tipe C1 = 6 rombel ======> jumlah Wakil Kepala Sekolah = - orang
Tipe C2 = 3 rombel ======> jumlah Wakil Kepala Sekolah = - orang
Selain itu juga terdapat ketentuan tentang laboratorium apa saja yang terdapat pada masing-masing tipe sekolah tersebut. Silahkan baca sendiri selengkapnya, dengan download dari link di bawah ini.
Semoga bermanfaat.
Selain itu juga terdapat ketentuan tentang laboratorium apa saja yang terdapat pada masing-masing tipe sekolah tersebut. Silahkan baca sendiri selengkapnya, dengan download dari link di bawah ini.
Semoga bermanfaat.
Catatan :
Penulis tidak tahu pasti, apakah P2TK Kemdikbud menggunakan Surat Keputusan ini sebagai dasar dalam menentukan jumlah Wakil Kepala Sekolah dalam Aplikasi Dapodik, karena kelihatannya Dapodik menggunakan aturan : (informasi dari Admin Grup Operator APP di facebook)
• 1 - 9 rombel = 1 Wakasek
• 10 - 18 Rombel = 2 Wakasek
• 19 - 27 rombel = 3 Wakasek
• Lebih dari 27 rombel = 4 Wakasek
Wakil Kepala Sekolah hanya diakui untuk SMP, sedangkan untuk tingkat yang lain : SD/TK/PAUD tidak ada Wakasek.
TERIMA KASIH,SAYA COPY YA,SEMOGA BERMANFAAT BAGI SAYA DAN KAWAN-KAWAN
BalasHapus