Minggu, 07 April 2013

Operator APP (Aplikasi Pendataan Pendidikan) Dapodikdas

Peran Operator APP
Untuk menjalankan sebuah software/aplikasi komputer sangat dibutuhkan peran seorang operator. Oleh karena itu peran seorang operator sangatlah penting dalam memaksimalkan sebuah aplikasi komputer. Tanpa seorang operator yang handal, maka sebuah aplikasi komputer hanyalah ibarat pisau yang tidak terlalu tajam. Mengaitkan hal tersebut dengan aplikasi komputer yang saat ini sedang ngetrend di kalangan guru (yaitu Aplikasi Pendataan Pendidikan yang lebih dikenal dengan sebutan APP), minimnya peran operator akan sangat berpengaruh terhadap nasib guru, terutama nasib yang berkaitan dengan Tunjangan Profesi. Sehingga dalam konteks ini, peran operator sangat-sangatlah mulia yang Insya Allah akan berpahala banyak karena bertindak untuk kemaslahatan orang banyak, tentunya andai si operator melaksanakannya dengan ikhlas.

Di Lapangan banyak operator APP yang mengeluh karena peran operator yang vital dan mulia tersebut ternyata kurang diperhatikan oleh pihak sekolah. Banyak Kepala Sekolah yang tidak tahu bagaimana harus menghargai peran operator secara finansial. Dengan keadaan ini akhirnya banyak operator yang tidak puas, kerjanya berat tapi penghargaannya kurang jelas. Namun banyak juga operator yang no problem, yang penting mengerjakan tugas dengan sebaik-baiknya, Insya Allah upahnya nanti dari Yang Di Atas Sana.

Pembiayaan APP
Banyak operator dan kepala sekolah tidak tahu bahwa untuk pembiayaan APP sudah ada aturannya dan dialokasikan di dalam pengelolaan dana BOS. Pada prinsipnya, proses pendataan sekolah adalah tanggung-jawab sekolah masing-masing. Data yang dikirim oleh sekolah adalah untuk kepentingan sekolah. Sekolah yang telah memiliki fasilitas komputer dan perlengkapan lainnya (modem/internet dls), pendataan harus menggunakan fasilitas yang ada.

Dalam hal biaya yang diperlukan untuk proses pendataan pada prinsipnya dapat mencakup komponen sebagai berikut:
1. Biaya penggandaan formulir
2. Biaya penyewaan komputer/internet
3. Biaya jasa pemasukan data
Komponen pembiayaan tersebut dapat diambil dari dana BOS, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Sekolah yang telah memiliki komputer dan telah berlangganan internet secara reguler di sekolah, tidak diperkenankan ada pengeluaran khusus penyewaan komputer/internet untuk proses pendataan. Biaya untuk penyewaan komputer/internet hanya diperkenankan bagi sekolah yang tidak memiliki fasilitas tersebut.
2. Sekolah yang telah memiliki tenaga operator komputer yang secara rutin memiliki tugas pendataan dan telah dibiayai secara rutin oleh sekolah, sekolah diharapkan memanfaatkan tenaga tersebut untuk pemasukan data sebagai tugas rutinnya.
3. Besar biaya untuk penggandaan, penyewaan komputer/internet dan jasa pemasukan data harus mengikuti batas kewajaran setempat. Batas kewajaran ini harus dibuktikan dengan bukti pengeluaran yang sah, disimpan oleh sekolah untuk keperluan audit.

Bentuk dan format perhitungan komponen pembiayaan dapat mengikuti contoh format sebagai berikut (sebagai contoh perhitungan biaya pendataan, dengan jumlah siswa sebanyak 400 siswa, PTK sebanyak 40 orang, biaya untuk pengandaan Rp 200/lembar dan biaya entri Rp 1.000/halaman):


Silahkan baca dan download dokumennya di bawah ini, kemudian cetak dan serahkan kepada Kepala Sekolah agar pembiayaan APP di sekolah anda menjadi jelas. Di bawah juga saya sediakan link download contoh Rincian dan Kuitansi Penerimaan Biaya Operasional APP yang terdiri dari biaya foto copy, biaya entry data, dan biaya paket internet.

Yang perlu dicermati dan jangan sampai lupa adalah, dana pembiayaan APP dari BOS bisa dicairkan dengan dasar adanya SK Operator APP Sekolah yang mencantumkan bahwa biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada dana BOS.

Download : Pendataan Pendidikan Dasar, Formulir dan Panduannya (buku 1)
Download : Petunjuk Teknis Pendataan Bagi Sekolah dan Pembiayaan (2012)

12 komentar:

  1. Terimakasih PAK

    Salam Kenal OPS Wilayah Lampung Selatan

    BalasHapus
  2. Terimakasih pa sangat bermanfaat bagi kami,ijin copas. Salam dari Cianjur

    BalasHapus
  3. Sama-sama Pak, .... semoga bermanfaat dan membawa maslahat ...

    BalasHapus
  4. trimakasih pak,,,, mudah-mudahan bisa saya ajukan k bpk KS sekolah tempat saya bekerja.... ini jadi pencerahn buat kepala sekolah saya dalam memberikan gajinya....
    trima kasih banyak pak...
    salam kenal dari Cianjur, Cugenang

    BalasHapus
  5. THANKS MAS BRO, IJIN COPAS URANG CIANJUR

    BalasHapus
  6. Siapa saja yang mau copas silahkan .... semoga dapat membawa perbaikan nasib para operator APP Dikdas yang saat ini mungkin belum mendapatkan perhatian dari Kaseknya ....

    BalasHapus
  7. Terimakasih pak infonya. Salam Kenal dari OP APP SDN Harjowinangun Kec Japah Kab Blora. Sama2 tek iyek blora pak. hehehe....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama Pak Masyonow .... semoga bermanfaat ...

      Hapus
  8. apakah untuk honor op yang diterima sesuai perhitungan diterima perbulan ataukah per semester... mohon pencerahannya!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau di sekolah saya ... saya terima per semester Pak Anonim ... sesuai dengan masa entry data APP yaitu tiap semester ...

      Hapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.