Bagi sekolah yang menerapkan kurikulum 2013, pada tahun pelajaran 2015/2016 ini akan mengalami perubahan sistem penilaian hasil belajar peserta didik seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 53 Tahun 2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 merupakan revisi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 ini lahir karena sebelumnya guru mengalami berbagai kesulitan dalam mengembangkan penilaian dalam pelaksanaan Kurikulum 2013. Permendikbud No 53 Tahun 2015 diharapkan bisa sangat membantu guru dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar siswa bagi sekolah-sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013
Dalam Buku Panduan Penilaian berdasarkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 yang diimplementasikan bagi sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 ini disajikan tentang konsep, teknik dan prosedur penilaian, baik untuk penilaian sikap, penilaian pengetahuan maupun penilaian keterampilan, disertai dengan beberapa contoh format penilaiannya. Di samping itu, dijelaskan pula tentang teknis pelaksanaan penilaian, pengolahan hasil penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian, termasuk di dalamnya disajikan contoh Format Rapor dan Cara Pengisiannya.
Salah satu perbedaan antara Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 dibanding Permendikbud No 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah adalah bahwa dalam penilaian pembelajaran untuk jenjang SD sampai dengan SLTA kembali digunakan nilai dengan rentang 0 – 100 dengan predikat, sebagai berikut:
Sangat Baik (A) : 86-100
Baik (B) : 71-85
Cukup (C) : 56-70
Kurang (D) : ≤ 55
Buku Panduan Penilaian:
Download : Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar (SD)
Download : Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Download : Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Atas (SMA)
Download : Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Sabtu, 19 Desember 2015
Panduan Penilaian Berdasarkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 untuk Sekolah yang Menerapkan Kurikulum 2013 (K-13)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.